Film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengan dibuat berdasarkan sinematografi dengan direkan pada pita selluloid,pita video, pringan video.
Atau
bahan hasil penemuan teknologi lainya dalam bentuk j,jenis ukuran melalui
kimiwai proses elktronik atau proses lainnya atau tnanpa suara yang dapat
dipertunjukkan dan ditayangkan dengan system proyek mekanik, elektronik dan
atau lainya (UU Perfilman th.1992, Bab 1,Pasal 1)
Film
merupakan rangkaian banyak frame ( bingkai) yang diputar dengan kecepatan
tertentu.
video
merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang di dalamnya berisi
tahapan demi tahapan dari suatu gerakan skuen yang diputar dengan kecepatan
tertentu.
DEFINISI
KAMERA
Kamera merupakan salah satu aspek penting
dalam suatu pembuatan film,fungsi kamera yaitu mengambil/merekan adegan adegan
yang diarahkan oleh sang sutradara kemudian divisualisasikan oleh pemain-pemain
yang melakukan adegan-adegan.
0 komentar:
Post a Comment